4 ditandatangani seluruh pihak yang berhak atas merek tersebut; f Kuasa merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. 2. Jangka Waktu Proteksi Merek Dengan didaftarkannya merek, pemiliknya bisa memperoleh hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Hak atas merek merupakan hak atas eksklusif yang diberikan oleh Negeri kepada owner merek yang terdaftar dalam Catatan Universal Merek buat jangka waktu tertentu ataupun membagikan izin kepada pihak lain buat memakainya. Dengan terdapatnya hak eksklusif tersebut orang lain dilarang buat memakai merek yang sudah terdaftar buat benda ataupun jasa yang sejenis, kecuali tadinya memperoleh izin dari owner merek tersebut. Serta apabila perihal ini dilanggar, pengguna merek terdaftar tersebut bisa dituntut oleh owner merek secara perdata ataupun pidana.
Menimpa jangka waktu proteksi merek yang ia atur dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun Tentang Merek, merek terdaftar memperoleh proteksi hukum buat jangka waktu 10 tahun semenjak bertepatan pada penerimaan serta jangka waktu itu bisa diperpanjang. Owner merek terdaftar tiap kali bisa mengajukan permohonan perpanjangan buat jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh owner ataupun kuasanya sangat kilat duabelas bulan saat sebelum berakhirnya jangka waktu proteksi merek terdaftar tersebut. Permohonan perpanjangan tersebut diajukan kepada Dirjen HAKI serta bisa di setujui apabila: 1 Merek yang bersangkutan masih digunakan pada benda ataupun jasa sebagaimana diucap dalam Sertifikat Merek; 2 Benda ataupun Jasa tersebut masih dibuat serta diperdagangkan. Fakta kalau merek masih digunakan pada benda ataupun jasa yang dibuat serta diperdagangkannya disertakan pada pesan permintaan perpanjangan pendaftaran. Fakta tersebut bisa berbentuk pesan penjelasan yang diberikan oleh lembaga yang membina bidang aktivitas usaha ataupun penciptaan benda ataupun jasa yang bersangkutan Permohonan perpanjang jangka waktu proteksi merek terdaftar bisa pula ditolak oleh Dirjen HAKI, apabila permohonannya tidak penuhi ketentuan- syarat di atas tersebut ataupun merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya ataupun totalitas dengan merek populer dengan orang lain. Penolakan permohonan perpanjang waktu proteksi merek terdaftar dengan metode pemberitahuan secara tertulis kepada owner merek ataupun kuasanya dengan mengatakan sebabnya. Alibi penolakan itu antara lain sebab sudah melewati ataupun kurang dari jangak waktu yang sudah diresmikan buat pengajuan kembali, tidak membayar bayaran pengajuan perpanjangan, merek tersebut telah tidak dipakai pada benda ataupun jasa sebagaimana disebutkan dalam sertifikat merek ataupun sebab benda tau jasa tersebut telah tidak penciptaan serta diperdagangkan lagi. Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan bisa diajukan kepada majelis hukum niaga, terhadap vonis majelis hukum niaga yang bisa di ajukan kasasi ke Makamah Agung. Buat kepastian hukum hingga perpanjangan jangka waktu proteksi merek terdaftar dicatat dalam Catatan Universal Merek serta diumumkan dalam Kabar Formal Merek serta pula diberitahukan secara tertulis kepada owner merek ataupun kuasanya. 5
3. Pembatalan Merek
Pembatalan merek terdaftar cuma cuma bisa diajukan oleh pihak yang berkepentingan ataupun owner merek, baik dalam wujud permohonan kepada Dirjen HAKI ataupun gugatan kepada Majelis hukum Niaga. Gugatan pembatalan merek ini bisa diajukan kepada Majelis hukum Niaga di Indonesia oleh pihak yang berkepentingan, ialah: Jaksa, yayasanlembaga di bidang konsumen, serta majelislembaga keagamaan bersumber pada alibi kalau pendaftaran merek tersebut sepatutnya ditolak ataupun tidak bisa didaftarkan bersumber pada Undang- Undang. Tidak hanya itu merek tidak terdaftar bisa pula mengajukan pembatalan terhadap merek yang terdaftar, namun sehabis mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kementrian Hukum serta Ham serta Dirjen HAKI. Pembatalan merek dicoba oleh Dirjen HAKI dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Catatan Universal Merek dengan membagikan alibi serta bertepatan pada pembatalannya. Dasar alasan- alasan pembatalan merek sebagaimana di iktikad dalam pasal 4, pasal 5, ataupun pasal 6 Undang- Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang mengendalikan menimpa merek yang tidak bisa didaftarkan serta yang ditolak. syarat ini dicantumkan dalam pasal 68 Undang- Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang berbunyi selaku berikut: 1 Gugatan pembatalan pendaftaran merek bisa di ajukan oleh pihak yang berkepentingan bersumber pada alibi sebagaimana diartikan dalam pasal 4, pasal 5, ataupun pasal 6; 2 Owner merek yang tidak terdaftar bisa mengajukan gugatan sebagaimana diartikan pada ayat 1 sehabis mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal;
3 Gugatan pembatalan sebagaimana diartikan pada ayat 1 diajukan kepada Majelis hukum Niaga; 4 Dalam perihal Penggugat ataupun tergugat bertempat tinggal di luar daerah Negeri Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada majelis hukum Niaga di Jakarta. Gugatan pembatalan pendaftataran merek cuma bisa diajukan dalam jangka waktu 5 tahun semenjak bertepatan pada perndaftaran merek. Gugatan pembatalan bisa diajukan tanpa batasan waktu apabila merek yang bersangkutan berlawanan dengan moralitas, agama kesusilaan serta kedisiplinan universal. Penafsiran berlawanan dengan moralitas agama, kesusilaan serta kedisiplinan universal merupakan pemakaian ciri tersebut dalam menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, ataupun keagamaan dari khalayak universal ataupun dari kalangan msayarakat tertentu.
Tercantum didalamnya penafsiran yang berlawanan dengan kedisiplinan universal ialah maksud tidak baik. Menimpa metode buat melaksanakan pembatalan merek terdaftar, pembatalan merek dicoba oleh Dirjen HAKI dengan mencoret merek tersebut dari Catatan Universal Merek dengan membagikan alasan- alasan kenapa merek tersebut dibatalkan serta bertepatan pada pembatalannya. Sertifikat merek yang di pegang owner merek ataupun yang berhak atas merek tersebut tidak berlaku lagi. Serta menyebabkan proteksi hukum atas merek tersebut berakhir. Tidak hanya pembatalan tersebut, terhadap merek kolektif terdaftar bisa pula dimohonkan pembatalannya kepada Majelis hukum Niaga apabila pemakaian merek kolektif tersebut berlawanan dengan syarat yang berlaku. 6